Optimalisasi Aset Daerah: Pemkab Beltim dan PT Timah Matangkan Legalisasi Lahan Hibah
“Intinya, kita ingin lahan-lahan PT Timah yang sudah tidak digunakan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah ke depan, tentunya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Kekayaan Daerah BPKPD Kabupaten Beltim, Yudi Purwanto menjelaskan bahwa tindak lanjut akan diprioritaskan pada legalisasi aset yang sebelumnya telah dihibahkan kepada pemerintah daerah.
“Untuk aset-aset yang secara de facto sudah dihibahkan, kami akan mengurus proses legalisasinya bersama PT Timah, terutama beberapa objek tanah yang perlu ditindaklanjuti,” jelas Yudi.
Ia menambahkan, pemanfaatan aset lainnya masih memerlukan kajian dengan mempertimbangkan status kepemilikan dan ketentuan pertanahan yang berlaku.
“Harapannya, aset yang telah dihibahkan dapat segera memperoleh kejelasan melalui sertifikat, sehingga pemanfaatannya, termasuk untuk fasilitas pendidikan, dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.
Melalui koordinasi ini, Pemkab Beltim berharap penataan aset dapat berjalan secara bertahap dengan mengedepankan kejelasan administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. (lawang beltim)

