Polisi Tangkap Pelaku Asusila Anak di Bangka Barat, Korban Sempat Hilang 4 Hari
Setelah melakukan pencarian, pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa korban berada di dalam rumah seorang laki-laki di salah satu desa di Kecamatan Mentok. Tak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya, orang tua korban langsung mendatangi Mapolres Bangka Barat untuk menuntut keadilan sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/X/2026/SPKT/Polres Bangka Barat/Polda Bangka Belitung tertanggal 6 Oktober 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wib, Unit PPA berkoordinasi dengan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Barat untuk mengunci posisi target. Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengadang serta mengamankan terduga pelaku IN di jalan raya sekitar pukul 23.00 Wib.
“Saat diinterogasi singkat di lapangan oleh petugas, terduga pelaku langsung mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya, sekitar pukul 23.20 WIB, pelaku langsung kami gelandang ke Mapolres Bangka Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Raja Taufik.
Atas perbuatannya, tersangka IN dibidik dengan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

