Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pangkalpinang Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
Dari temuan awal tersebut, Kejari mengidentifikasi potensi kerugian keuangan negara setidaknya mencapai Rp300 juta. Nilai ini diperkirakan masih bisa melonjak seiring pendalaman materi perkara.
“Potensi kerugian negara sementara sebesar Rp300 juta dan ada kemungkinan terus bertambah. Hal ini akan kami dalami secara intensif pada proses penyidikan,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, Wawan Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa belasan saksi guna membongkar praktik penyimpangan ini.
“Sejauh ini kami sudah mengklarifikasi 17 orang saksi. Mereka mencakup Komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang periode 2023–2028, Koordinator Kesekretariatan, Bendahara, Staf, Pejabat Pengadaan Barang, hingga pihak penyedia barang dan jasa,” jelas Wawan.
Memasuki tahap penyidikan ini, tim penyidik Kejari Pangkalpinang memfokuskan langkah pada pengumpulan barang bukti serta alat bukti yang sah demi menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.

