Selain pendaftaran baru, jumlah ormas yang memperpanjang masa berlaku administrasinya juga mengalami peningkatan.

Ormas yang mendaftarkan diri tersebut datang dari berbagai latar belakang, mulai dari kalangan wartawan, bidang pengobatan, pendidikan, kesehatan, perhajian, pensiunan PNS, hingga komunitas pencak silat.

Thanthowi menegaskan bahwa pendaftaran dan pelaporan berkala ke Kesbangpol sebenarnya bersifat wajib bagi setiap ormas. Langkah ini krusial untuk mempermudah pemerintah dalam melakukan pemantauan, kontrol, serta melibatkan mereka dalam berbagai kegiatan daerah.

“Kalau terjadi suatu hal, kita lebih enak untuk memantau dan mengontrol. Kita pun kalau ada kegiatan bisa mengundang dan melibatkan ormas tersebut,” imbuhnya.

Sebagai langkah keberlanjutan, Kesbangpol Babar dalam waktu dekat berencana menggelar sosialisasi daring melalui Zoom untuk membedah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah pada Kemendagri.