Selaraskan Aturan Pusat, Pemkab Bangka Barat Dorong Optimalisasi PAD Lewat Regulasi Baru
Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah daerah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap objek dan tarif retribusi. Selain mengubah struktur dan besaran tarif pada beberapa jenis pelayanan, Pemkab Bangka Barat juga memasukkan objek retribusi baru untuk menggali potensi penerimaan daerah.
Meski menyasar peningkatan PAD, Markus menegaskan penetapan tarif baru ini sudah melalui kajian teknis dan usulan perangkat daerah. Pemerintah tetap mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan ekonomi masyarakat, aspek keadilan, serta efektivitas pelayanan.
“Peningkatan PAD tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan penerimaan, tetapi juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Melalui penyempurnaan regulasi ini, Pemkab Bangka Barat menargetkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah menjadi lebih tertib dan memiliki kepastian hukum. Aturan baru ini diharapkan dapat berkontribusi optimal terhadap pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan tanpa memberatkan masyarakat.

