Yuanita menjelaskan, keberhasilan rehabilitasi ini membutuhkan kerja sama berlapis, mulai dari aparat penegak hukum hingga pihak sekolah.

“Kami berkoordinasi dengan pihak BNN, orang tua atau wali, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta pihak sekolah agar proses pembinaan dapat berjalan beriringan dengan kegiatan pendidikan anak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yuanita mengingatkan bahwa peran keluarga sangat krusial dalam memastikan anak tidak kembali terjerumus dalam lingkaran hitam narkotika. Kejari juga akan memantau ketat progres anak lewat laporan berkala.

“Anak wajib mengikuti seluruh rangkaian pembinaan dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan Pembina BNN. Kami berharap orang tua atau wali ikut mengawasi dan mendampingi, agar anak dapat pulih dan kembali menjadi generasi yang sehat dan produktif,” tambah Yuanita.

Di akhir penjelasannya, ia menekankan bahwa kejaksaan tidak mengedepankan aspek balas dendam dalam menangani hukum pidana yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

“Fokus kami adalah pemulihan dan masa depan anak, bukan pembalasan,” tegas Yuanita.

Pihak BNNP Kepulauan Bangka Belitung sendiri dikabarkan telah menerima anak berinisial D tersebut bersama orang tuanya untuk segera memulai program pembinaan selama 12 bulan ke depan.