Kejari Sidik Dugaan Korupsi KONI Bateng: Kumpul Alat Bukti dan Identifikasi Pihak Bertanggung Jawab
Brama menambahkan, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai dengan tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Peningkatan status ke tahap penyidikan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Tengah selama periode 2020–2024. Hingga tahap ini, proses hukum masih berjalan dan pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah melalui Seksi Tindak Pidana Khusus meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2020–2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Nomor: PRINT-84/L.9.16/Fd.2/10/2026 tertanggal 9 Oktober 2026, setelah melalui proses penyelidikan dan ekspose perkara.

