Sembunyikan 7,76 Gram Sabu di Kotak Rokok, Pemuda Ini Diciduk di Bawah Bukit Menumbing
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat RT setempat, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok merk Djitoe Click yang dibungkus selembar tisu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka A telah mengakui kepemilikan barang tersebut.
Selain sabu dengan berat bruto 7,76 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu plastik klip kosong, tisu, kotak rokok, celana pendek, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan segera melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.

