Kekurangan Pemotongan Pajak: Terjadi kekurangan pemotongan/pemungutan PPN dan PPh Pasal 23 sebesar Rp8.709.607,50.

Pelanggaran Pengadaan Barang/Jasa (PBJ):

93 paket pengadaan bernilai Rp2,52 miliar tidak memiliki Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

21 paket pengadaan bernilai Rp970,9 juta tidak disertai penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Keterlambatan dan Kelalaian Pelaporan: Perubahan NPHD dilakukan sebanyak 7 kali tanpa dilaporkan kepada Bupati Bangka Selatan, serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) hibah terlambat diserahkan selama 153 hari.

Penyebab dan Rekomendasi BPK

BPK menilai permasalahan ini dipicu oleh lemahnya pengawasan dari Ketua KPU Bangka Selatan. Selain itu, BPK menyoroti kurang cermatnya Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam verifikasi bukti, serta kurang telitinya Bendahara Pengeluaran dalam menguji tagihan dan memotong pajak.

Atas temuan tersebut, BPK menginstruksikan Ketua KPU Bangka Selatan untuk:

1. Menyetor kembali dana belanja kegiatan fiktif (Rp298,88 juta) dan kelebihan perjalanan dinas (Rp126,41 juta) ke kas daerah/negara.

2. Mengembalikan kelebihan biaya PKL dan konsumsi (Rp24,23 juta) serta menyetorkan kekurangan pajak (Rp8,7 juta).

3. Melengkapi bukti sah untuk perjalanan dinas Rp297,73 juta. Jika tidak dapat dibuktikan, dana wajib dikembalikan ke kas daerah.

4. Memperbaiki sistem administrasi pengadaan barang/jasa, melaporkan perubahan NPHD, dan menyampaikan LPJ hibah sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pimpinan KPU Kabupaten Bangka Selatan untuk memberikan konfirmasi serta hak jawab atas laporan pemeriksaan tersebut.

Sumber: Ayo Bangka