Kuasa Hukum Hellyana Klaim Keterangan Empat Saksi Lemahkan Dakwaan Jaksa
Pihak pembela menyoroti sejumlah keterangan saksi, termasuk mengenai data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Menurut kuasa hukum, terdapat kemungkinan kesalahan dalam proses pengunggahan data mahasiswa yang perlu dicermati dalam pembuktian perkara tersebut.
Selain itu, keterangan mengenai Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), ijazah, hingga pelaksanaan wisuda di Universitas Az Zahra juga menjadi perhatian pihak pembela. Kuasa hukum menilai keterangan tersebut sejalan dengan bukti yang telah mereka ajukan dalam persidangan.
Zainul Arifin menegaskan, pihaknya tetap meyakini Hellyana tidak bersalah dan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa.
Meski demikian, klaim pihak pembela mengenai lemahnya keterangan saksi merupakan penilaian dari sudut pandang kuasa hukum. Kekuatan alat bukti serta terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Persidangan perkara ini pun masih berlanjut. Pemeriksaan saksi dan pembuktian di hadapan majelis hakim akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah putusan terhadap perkara yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tersebut.

