Polisi Ringkus Pengedar di Toboali, Pondok Transaksi Sabu Dibakar
“Selain itu, dari saku celana belakang tersangka, petugas menyita satu buah dompet berisi uang tunai sebesar Rp3.700.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam (handphone) merek OPPO A5i berwarna Starry Purple di lantai pondok,” katanya.
Dari hasil penimbangan awal, total barang bukti sabu yang berhasil disita memiliki berat kotor (brutto) mencapai 8,32 gram.
Kasat Narkoba menjelaskan, sebagai langkah tegas dan upaya memberikan efek jera serta menjaga keamanan lingkungan sekitar, Satresnarkoba Polres Bangka Selatan bersama warga dan disaksikan langsung oleh Kepala Dusun setempat melakukan pembongkaran sekaligus pemusnahan dengan cara membakar pondok yang dijadikan lokasi transaksi haram tersebut.
Saat ini, tersangka Bule beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat,” tutup AKP Defriansyah.

