Terbukti Salahgunakan Wewenang, Bupati Bangka Selatan Pecat Kades Bedengung
Bupati juga menjelaskan bahwa sebelum sampai pada sanksi berat ini, Pemkab Bangka Selatan telah menjalankan prosedur pembinaan secara bertahap. Yang bersangkutan sebelumnya pernah dijatuhi sanksi administratif tingkat sedang. Namun, berdasarkan keterangan tersebut, pelanggaran serupa disebut kembali terulang sehingga pemerintah daerah mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Daerah senantiasa taat pada regulasi dan tidak main-main dalam menjalankan tata kelola pemerintahan, terlebih jika sudah berdampak pada kepentingan masyarakat luas. Kesempatan pembinaan telah kami berikan secara maksimal. Namun, karena kekhilafan kembali terjadi, maka tindakan tegas sesuai aturan hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memastikan bahwa seluruh prosedur dan tahapan telah dilalui secara transparan, akuntabel, dan sesuai asas hukum, demi mewujudkan pelayanan publik dan pemerintahan desa yang prima bagi masyarakat.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan kembali komitmennya terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib dan akuntabel. Pemerintah daerah berharap keputusan tersebut dapat mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik bagi masyarakat Desa Bedengung.
Timelines.id berupaya mengonfirmasi Amrullah sebagai hak jawab atas keputusan Bupati Basel.

