Terdakwa Pembakaran Kantor Dishub Babel Dituntut 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
“Pada sidang berikutnya, kami akan menyampaikan pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa. Kami akan fokus pada kondisi terdakwa yang mengalami disabilitas mental, sebagaimana muncul dalam fakta persidangan,” ujar Iwan Prahara.
Ia menegaskan, kondisi terdakwa tersebut akan menjadi salah satu poin utama yang disampaikan dalam pembelaan. Pihaknya berharap kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Sidang pekan depan akan menjadi kesempatan bagi tim kuasa hukum untuk menyampaikan argumentasi pembelaan terhadap tuntutan jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Perkara ini menjadi perhatian karena dalam proses persidangan, kondisi terdakwa yang disebut mengalami disabilitas mental turut menjadi salah satu aspek yang akan diangkat oleh pihak pembela.

