Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas beserta nota pembelian, buku tabungan, ATM, KTP korban, tas milik korban, serta sisa uang tunai hasil curian sebesar Rp10.500.000,-.

Kapolsek Belinyu, AKP Rizky Yanuar Hernanda, membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencurian tersebut melalui sinergi antar-wilayah hukum di Polres Bangka.

“Sinergi dan koordinasi yang cepat antar-wilayah merupakan kunci keberhasilan penangkapan ini. Begitu menerima informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Sungailiat, anggota kami langsung berkoordinasi di lapangan untuk melakukan pelacakan dan penangkapan,” ujar AKP Rizky Anugrah Perdana.

“Saat diinterogasi, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan dan diamankan ke Polsek Belinyu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan pintu rumah atau kontrakan terkunci dengan baik guna mengantisipasi niat jahat pelaku kejahatan,” tegasnya.

Saat ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bangka, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan.