Secara keseluruhan, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver, 14 jerigen berisi Pertalite dengan total volume sekitar 240 liter, empat barcode, dan pelat nomor kendaraan.

Selanjutnya, MR beserta barang-barang yang diamankan dibawa ke Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

AKBP Indra Feri Dalimunthe menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pengelola SPBU.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga menyimpang dalam penyaluran maupun penjualan BBM. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur,” ujar Kapolres.

Polres Bangka mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Bangka berkomitmen menjaga ketertiban distribusi BBM di wilayah Kabupaten Bangka demi memastikan penyaluran energi berlangsung sesuai peruntukan dan kepentingan masyarakat.

AKBP Indra Feri Dalimunthe mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM agar penyalurannya berjalan tertib dan tepat sasaran.

“Polres Bangka berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengingatkan agar BBM bersubsidi tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan peruntukannya,” tegas Kapolres Bangka. (deddy marjaya)