Triliunan Menguap Akibat Tambang Ilegal di Babel, Kedaulatan Negara Harus Dikembalikan Melalui PT Timah
“Pelaku tambang ilegal dan beking-bekingnya secara arogan mencaplok kewenangan negara: mereka menambang tanpa izin formal (menabrak wibawa bestuurdaad), membuang limbah sembarangan tanpa kajian lingkungan (melecehkan pilar regelendaad), dan seluruh sirkulasi modal hingga hasil akhirnya menguap ke lumbung finansial pribadi atau oligarki luar negeri tanpa ada setoran balik ke kas negara (mengkhianati tujuan akhir kemakmuran rakyat pada Pasal 33),” jelasnya.
Untuk menyelamatkan Bangka Belitung, instrumen legal formal negara mutlak harus ditegakkan. Kepala Dinas ESDM Babel, Reskiyansyah, menegaskan pentingnya ketaatan perizinan (IUP) yang selama ini menyumbang triliunan rupiah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita selalu berharap timah Bangka Belitung larinya untuk masyarakat Babel. Harapan kita tentu mengacu ke syarat dan ketentuan hukum, karena kami di Dinas ini tidak bicara tata kelola yang ilegal, melainkan yang ada legalitasnya,” tandas Reskiyansyah.
Di tingkat tata ruang, wacana penyelesaian konflik antara nelayan dan penambang tidak boleh lepas dari kaidah pelestarian alam. Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Bangka Belitung, Prof. Dr. Dwi Haryadi, memaparkan pentingnya zonasi berwawasan lingkungan.
“Zonasi memang menjadi salah satu titik temu, di mana zona nelayan, di mana zona tambang. Jika pun ditetapkan zona tambang, maka green mining harus dilaksanakan maksimal. Karena sebenarnya aktivitas tambang dari hulu ke hilir semua melekat kewajiban instrumen lingkungan guna menjamin pertambangan dilaksanakan berwawasan lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” paparnya.
Hanya korporasi negara sekelas PT Timah Tbk yang memiliki kapasitas operasional untuk mematuhi mandat konstitusi dan green mining tersebut, menyingkirkan ruang abu-abu yang selama ini dimanfaatkan mafia ilegal.

