“Tuduhan tersebut dinilai perlu diklarifikasi berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia. Jika terdapat dasar yang cukup, pihak kuasa hukum akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kuasa hukum menyebut langkah tersebut sebagai upaya memperjuangkan hak dan memberikan perlindungan hukum kepada ketiga pekerja.

Konfirmasi dari pihak SPPG dan mitra terkait masih diperlukan agar informasi mengenai perselisihan ini dapat disampaikan secara berimbang. Perkembangan selanjutnya akan mengikuti proses di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bangka serta kemungkinan langkah hukum dari pihak pekerja.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bangka, Ismir Rachmaddinianto, kepada wartawan mengatakan pihaknya setelah mendapat laporan dari relawan SPPG Air Ruai sudah berupaya memanggil pihak yayasan untuk melakukan mediasi dengan para relawan. Namun, hingga hari ini tidak ada jawaban dari pihak yayasan untuk memenuhi panggilan.

“Kami sudah menghubungi koordinator yayasan, tetapi hingga saat ini tidak ada konfirmasi balik,” jawab Ismir.

Tiga relawan SPPG Air Ruai yang dipecat, yaitu Yusmiati, Umi, dan Wienda, masih mencari keadilan lantaran dituduh mencuri 30 kg fillet ayam pada 23 September 2026 lalu. Ketiganya membantah melakukan pencurian hingga berujung pemecatan sepihak.

“Dari awal dapur buka kami masuk bekerja, tidak pernah kami mencuri. Bahan makanan sisa itu kami bawa pulang seizin koordinator dan dibagi rata kepada relawan lainnya, itu pun tidak banyak, hanya bahan makanan sisa,” ujar Yusmiati.

Ketiga relawan yang bertugas sebagai tim persiapan ini dituduh melakukan pencurian 30 kg ayam oleh Kepala SPPG Air Ruai dan dipecat secara tidak hormat pada Jumat (25/9/2026) lalu.

“Kalau kami mencuri 30 kg ayam itu dalam jumlah banyak, silakan dibuktikan. Kami akan terus mencari keadilan karena kami tidak mencuri, kami siap membuktikannya,” jawabnya.

Timelines.id berupaya mengonfirmasi Yayasan SPPG Air Ruai tentang ketidakhadirannya pada pertemuan Bipartit. (Eztie)