Polisi Gerebek Pengedar di Gantung, Barang Bukti 13,84 Gram Sabu Disita
Selain itu, petugas turut mengamankan satu plastik klip besar kosong, satu plastik klip sedang kosong, satu selotip dua sisi bertuliskan SAZANAMI, empat pipet berwarna merah muda, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox berwarna merah.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Belitung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati.
Sumber: IG Polres Beltim

