Sempat Buron, Terduga Pelaku Penipuan Rp25 Juta Diamankan Polsek Jebus
Kasus penipuan ini berawal dari laporan resmi yang dilayangkan oleh seorang warga berinisial AS ke Mapolsek Jebus pada 23 Februari 2026 lalu. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jebus langsung melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk menelusuri keberadaan pelaku yang sempat buron.
Setelah melakukan pengintaian sejak Kamis (22/10/2026) malam, petugas akhirnya mendeteksi keberadaan terduga pelaku di wilayah Pangkalpinang. Tim bergerak cepat dan berhasil meringkus BY tanpa perlawanan pada Jumat dini hari. Terduga pelaku kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Jebus guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa selembar tanda terima uang yang telah ditandatangani. Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menyikapi kejadian ini, Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan kriminal kepada pihak berwajib.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk membantu pengungkapan perkara serta menjaga situasi kamtibmas di Bangka Barat agar tetap kondusif,” tutup Iptu Yos Sudarso.

