Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, petugas melakukan penggeledahan serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait lainnya sebagaimana tercantum dalam informasi pengungkapan kasus.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti, pemeriksaan urine, penimbangan, melengkapi administrasi penyidikan, serta pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi.

Polresta Pangkalpinang menegaskan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan sebagai langkah menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.