Selain 32 jeriken berisi solar, polisi turut mengamankan satu unit mobil Carry dan satu buah corong berwarna merah sebagai barang bukti.

Selanjutnya, MP beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Jebus untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, MP disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyimpangan distribusinya,” kata AKP Candra.

Melalui penegakan hukum yang profesional dan humanis, Polres Bangka Barat terus berupaya menjaga agar BBM bersubsidi disalurkan sesuai peruntukannya.