Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Simpang Rimba mengingatkan bahwa aktivitas penambangan di sepanjang daerah aliran sungai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu fungsi sungai, terlebih saat ini telah memasuki musim penghujan yang meningkatkan risiko terjadinya banjir.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas penambangan sebelum memenuhi ketentuan hukum dan perizinan dari instansi terkait.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan masyarakat penambang juga menyampaikan pandangan dan masukan terkait kondisi aliran sungai. Perwakilan penambang lainnya menyatakan kesediaan untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa Permis guna membahas kemungkinan pengurusan legalitas kegiatan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil kegiatan menunjukkan respons positif dari masyarakat. Para penambang mulai mengangkat dan membongkar peralatan tambang mereka serta tidak melanjutkan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan gejolak maupun penolakan dari masyarakat terhadap imbauan yang disampaikan petugas.

Sebagai langkah tindak lanjut, Polsek Simpang Rimba akan memasang spanduk atau papan imbauan dan larangan di lokasi strategis sepanjang DAS Desa Permis. Pemantauan secara berkala serta pendekatan persuasif melalui Bhabinkamtibmas juga akan ditingkatkan guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

Melalui kegiatan ini, Polsek Simpang Rimba mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun kepedulian bersama terhadap lingkungan. Mencari nafkah merupakan kebutuhan setiap keluarga, namun menjaga alam dan sumber air agar tetap bermanfaat bagi generasi mendatang juga merupakan tanggung jawab bersama.

Polri hadir bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk mengajak masyarakat menemukan jalan terbaik demi keamanan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan bersama.