“Warisan budaya tidak cukup hanya dikenal, tetapi juga perlu dipahami nilai dan maknanya agar tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang. Karena itu, kami mendorong agar berbagai potensi budaya daerah terus diperkenalkan melalui cara-cara kreatif dan mengikuti perkembangan teknologi informasi,” tambahnya.

Yuri juga menekankan pentingnya pemanfaatan media digital secara positif untuk memperluas promosi kebudayaan daerah. Dengan dukungan berbagai pihak, kekayaan budaya Bangka Selatan diharapkan tidak hanya dikenal di tingkat lokal, tetapi juga semakin mendapat perhatian masyarakat di luar daerah.

Sindeng merupakan penutup kepala tradisional khas masyarakat Melayu di Kabupaten Bangka Selatan, khususnya yang dikenal dari wilayah Kecamatan Kepulauan Pongok. Selain memiliki bentuk dan ciri khas tersendiri, Sindeng mengandung nilai adat serta menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat setempat.

Berdasarkan pembagian yang dikenal dalam adat Melayu Bangka Selatan, Sindeng terdiri atas tiga jenis, yakni Sindeng Sikapur Sirih, Sindeng Lang Betedung, dan Sindeng Punggawa. Ketiganya memiliki fungsi dan makna tersendiri dalam kehidupan adat masyarakat.

Dalam penggunaannya, warna Sindeng juga berkaitan dengan peran pemakainya. Sindeng berwarna putih biasa digunakan oleh alim ulama, sedangkan Sindeng berwarna hitam lazim dikenakan oleh pemangku adat atau dukun kampung.

Sindeng juga memiliki keterkaitan dengan sejarah sosial masyarakat Melayu di wilayah Bangka Belitung. Istilah ini dikaitkan dengan ungkapan “sindang merdeka”, yang merujuk pada aturan kemasyarakatan pada masa lalu di wilayah yang berada dalam pengaruh Kesultanan Palembang Darussalam.

Keberadaan Sindeng tidak hanya tercermin dalam bentuk penutup kepala tradisional, tetapi juga berkaitan dengan tradisi lisan dan ekspresi budaya masyarakat Bangka Selatan. Unsur budaya ini turut diperkenalkan dalam berbagai kegiatan daerah sebagai bagian dari upaya menjaga dan memperkuat identitas Melayu.

Sindeng telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada Oktober 2025. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga telah mendaftarkannya sebagai Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap kekayaan budaya daerah.

Dengan semakin dikenalnya Sindeng Punggawa melalui media sosial, produk miniatur, dan berbagai kegiatan budaya, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menjaga warisan leluhur semakin meningkat. Kolaborasi antara pemerintah, komunitas, pelaku budaya, dan masyarakat menjadi penting agar budaya lokal tidak hanya dikenal sebagai peninggalan masa lalu, tetapi juga terus hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Melalui langkah kreatif dan berkelanjutan, Sindeng diharapkan semakin dikenal, diapresiasi, dan menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Bangka Selatan sekaligus memperkuat identitas budaya Melayu di tengah perkembangan zaman.