Berdasarkan informasi yang diperoleh selama penyelidikan, petugas kemudian berkoordinasi dengan Tim URC Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung. Dari hasil koordinasi dan penelusuran tersebut, petugas berhasil mengamankan T beserta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang diduga merupakan hasil pencurian.

Pengembangan kasus terus dilakukan. Pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, Unit Resmob Macan Selatan kembali memperoleh informasi mengenai keberadaan RI di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Toboali. Petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan RI.

Dalam pemeriksaan awal, RI mengakui keterlibatannya bersama OD dalam pencurian sepeda motor tersebut.

Selanjutnya, para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti utama yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna biru, dengan nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp29.850.000.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan pihak-pihak yang diamankan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tambah Kasi Humas.

Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memastikan kendaraan berada di tempat yang aman.

Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.