Terdakwa mendorong kepala Agustin hingga membentur dinding, mencekik leher, serta menampar wajah sebelah kiri korban masing-masing sebanyak satu kali.

Akibat penganiayaan itu, Agustin mengalami rasa sakit pada wajah dan leher, pusing, serta pandangan mata agak buram selama kurang lebih dua hari. Berdasarkan hasil Visum et Repertum tertanggal 9 Juni 2026 dari Klinik Utama Bakti Timah Parit Tiga, ditemukan bukti bercak merah keunguan pada pelipis kiri dan leher bagian depan korban yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

Usai persidangan, JPU dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Karina Widyadhari, memberikan penjelasan terkait jalannya sidang yang langsung masuk ke tahap pembuktian. Ia menjelaskan bahwa perkara ini ditempuh melalui mekanisme pengakuan bersalah karena terdakwa sudah mengakui perbuatannya, dan dampak yang dirasakan korban pun telah sesuai dengan materi yang didakwakan.

“Terdakwa di dalam sidang mengakui perbuatannya. Sebenarnya kan kalau terdakwa itu punya hak ingkar kalau di pidana, jadi itu hak dia. Karena kan memang pada dasarnya orang yang menjadi terdakwa itu pasti melindungi haknya sendiri. Ibarat peribahasa, maling ngaku maling enggak mungkin, kan. Tapi dia sudah mengakui sebagian besar materi di surat dakwaannya,” ujar Karina saat dikonfirmasi setelah sidang selesai.

Karina menambahkan, karena terdakwa sudah mengakui sebagian besar dakwaan, mekanisme persidangan menjadi lebih singkat dengan hakim tunggal dan proses pembuktian pun langsung dinyatakan selesai pada hari yang sama.
Pantauan di lokasi persidangan, sidang berjalan dengan tertib.

Penasihat hukum korban Agustin, Gerry Detriyadi, S.H., yang turut mengawal jalannya persidangan, berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban.

Di luar proses hukum pidana yang sedang berjalan di meja hijau, kasus ini sebelumnya juga memicu desakan dari pihak korban agar Pemerintah Kabupaten Bangka Barat segera menonaktifkan terdakwa secara tetap dari jabatannya sebagai kepala dusun agar tidak mengganggu roda pelayanan kewilayahan.

Sidang kasus penganiayaan ini akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.