Usai kejadian, tersangka meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (29/10/2026).

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso menyebut, dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menggunakan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver untuk menembak kepala korban hingga menyebabkan korban meninggalkan dunia. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dan masih melakukan pencarian terhadap senjata api yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Terhadap tersangka dilaksanakan tes urine pada Kamis (29/10) dengan hasil positif sabu dan ekstasi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.

“Polda Babel menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami kasus tersebut,” tutup Kabid Humas, Kamis (29/10/2026).