Masa Berlaku : 3 Oktober 2012 s/d 3 Oktober 2032.

Tahap Kegiatan : Operasi Produksi

Total luas IUP : 38.724 Ha.

PT Mitra Abadi Berkatindo : Episentrum elit bisnis, kapital ritail dan keamanan nasional.

Analisis terhadap afiliasi perusahaan ini menyingkap salah satu jaringan paling berpengaruh dalam lanskap ekonomi-politik Indonesia yang melibatkan persinggungan antara kapital industri perhiasan ritel kelas atas, elit penegak hukumdan broker sumber daya alam tingkat dewa.

Penelusuran jejak kepemilikan PT Mitra Abadi Berkatindo mengarah langsung kepada dua figur sentral dalam bisnis nasional, yakni Lo Stefanus dan Robert Bonosusatya. Lo Stefanus dikenal luas oleh publik sebagai konglomerat perhiasan terkemuka, pendiri jaringan toko berlian Frank and Co, serta memiliki keterkaitan erat dengan lini bisnis perhiasan Sandra Dewi Gold.

Signifikansi politik yang sesungguhnya muncul dari figur Robert Bonosusatya (sering diinisialkan sebagai RBS). Robert adalah pengusaha yang memiliki akar bisnis sejak era orde baru, lahir dari keluarga konglomerat pangan dan perkebunan Yohakim Bonosusatya.

Robert Bonosusatya diketahui mengenyam pendidikan di University of California, Amerika Serikat. Dalam lintasan sejarahnya, Robert dikenal memiliki rekam jejak kedekatan yang sangat intim dengan lingkaran petinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

PT Mitra Abadi Berkatindo juga mencuat ke pusaran opini publik ketika nama Robert dan Lo Stefanus terafiliasi dalam skandal penyaluran dana pinjaman fantastis sebesar Rp 57 miliar dari entitas asing bernama Pacific Blue International Limited kepada Muhammad Herviano Widyatama pada 6 Juli 2005. Muhammad Herviano tidak lain adalah putra dari tokoh sentral Polri, Budi Gunawan.

2. PT.CIRINDO MINING UTAMA.

Kode WIUP : 2119002112014170

Nomor SK : 188.44/532/DPE/2012

Tanggal 28 September 2012.

Masa Berlaku : 28 September 2012 s/d 3 September 2031.

Tahap Kegiatan : Operasi Produksi.

Total Luas IUP : 19.127 Ha.

PT Cirindo Mining Utama : Diskrepansi skala operasi dan krisis kepatuhan.

Situasi terkini PT Cirindo Mining Utama menunjukkan bahwa status operasional perusahaan ini lumpuh total akibat sanksi administratif sentral. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, secara eksplisit merilis nama Cirindo Mining Utama dalam daftar perusahaan tambang yang izinnya dibekukan bersama 106 entitas pemegang IUP lainnya. Pembekuan ini didasari oleh ketiadaan RKAB yang disetujui, sehingga perusahaan secara definitif dilarang keras untuk melakukan aktivitas penggalian, operasi produksi maupun penjualan komoditas timah.

Sanksi massal ini berhasil menyingkap masalah laten dalam tata kelola pertambangan swasta peninggalan era otonomi daerah. Banyak IUP yang diterbitkan oleh kepala daerah (Bupati/Gubernur melalui DPE) di rentang tahun 2010-2012 kini mengalami syok adaptasi. 

Setelah kewenangan evaluasi perizinan ditarik kembali ke pemerintah pusat, banyak korporasi pemegang izin gagal membuktikan kesesuaian neraca cadangan deposit riil, rencana tata kelola lingkungan (reklamasi pascatambang) dan kesiapan finansial yang disyaratkan secara ketat untuk mendapatkan persetujuan RKAB tahun jamak.

3. PT.BABEL TININDO

Kode WIUP : 2119002112014168

Nomor SK : 188.44/613/DPD/2012

Tanggal 08 Oktober 2012.

Masa Berlaku : 08 Oktober 2012 s/d 19 Oktober 2032.

Tahap Kegiatan : Operasi Produksi.

Total Luas IUP :18.954 Ha. 

Tercatat memiliki blok operasi produksi di sekitar perairan Pulau Gelasa, Bangka Tengah.

PT Babel Tinindo: Konsolidasi konsesi, gurita afiliasi dan pembekuan regulatif.

Babel Tinindo” secara de facto pernah diajukan atau diklaim menyentuh luas 96.670 hingga 96.693 hektare di kawasan Bangka Belitung. Dan nama Hendry Lie (pengusaha dan salah satu pendiri maskapai penerbangan nasional) disebut secara eksplisit oleh penegak hukum sebagai Beneficial Ownership dari PT Tinindo Inter Nusa.

Sedangkan PT.Timah,Tbk hanya memiliki total Luas IUP kurang lebih 5000 Ha.

Dalam Revisi RZWP3K tersebut kenapa hanya PT.Timah,Tbk saja yang di usulkan untuk di cabut, sedangkan tiga pemegang IUP swasta lainnya tidak di usulkan, sehingga yang menjadi persoalan apakah masyarakat beriga mengetahui tentang keberadaan IUP swasta tersebut atau sengaja di diamkan dan PT.Timah yang hanya di jadikan sasaran.

Dokumen PPID Kemendagri bahkan mencantumkan beberapa blok WIUP laut PT Mitra Abadi Berkatindo dan PT Babel Tinindo di wilayah Bangka Tengah dengan status “Operasi Produksi” dan komoditas timah. Tidak ada satu pun rekomendasi Pansus yang menyebut ketiga IUP swasta ini untuk

ditinjau, apalagi dicabut dan Pansus hanya meminta pencabutan IUP PT Timah. Dalam bahasa sederhana: jika tambang laut dinilai tidak layak di Batu Beriga, mengapa standar itu hanya diterapkan pada perusahaan negara, sementara pemegang izin swasta di perairan yang sama dibiarkan? Ketidakkonsistenan ini menggerus kredibilitas argumen lingkungan yang dikampanyekan Pansus.

Pasal 33 dan Kedaulatan yang Dipersoalkan

Pertanyaan yang layak diajukan kepada Pansus adalah: apakah yang sedang dipertaruhkan di Batu Beriga benar-benar kedaulatan rakyat atas laut, atau justru pelemahan atas instrumen negara dalam mengelola sumber daya strategis?

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

PT Timah adalah badan usaha milik negara yang memegang IUP sah, telah membayar PNBP PKKPRL sekitar Rp 32,1 miliar untuk wilayah Bangka Belitung, dan memiliki kewajiban reklamasi serta pascatambang yang dapat ditagih negara. Mencabut IUP-nya tanpa kajian yang tuntas, sementara membiarkan IUP swasta beroperasi, bukan hanya melanggar asas kepastian hukum dan praduga keabsahan keputusan tata usaha negara. 

Lebih dari itu, langkah semacam itu berisiko menyerahkan ruang laut yang sama kepada aktivitas yang jauh lebih sulit diawasi: penambangan tanpa izin yang selama ini justru menjadi sumber kerusakan ekologis dan konflik sosial di Beriga. Pansus berhak mempertanyakan, mengoreksi, dan menata ulang zonasi. Tetapi kewenangan itu tidak membebaskan Pansus dari kewajiban membuktikan dasar kebijakannya secara terbuka. Sampai hari ini, belum ada kajian resmi independen yang dipublikasikan Pansus untuk mendukung pencabutan IUP PT Timah di Batu Beriga. 

Selama ini yang hanyalah klaim “80 persen” tanpa metodologi, keraguan atas AMDAL yang belum dibaca, dan rekomendasi yang secara selektif hanya menyasar perusahaan negara. Jika Pansus tetap melanjutkan langkah ini tanpa membuka data dan kajian yang dapat diuji publik, pertanyaannya bukan lagi soal Batu Beriga bebas tambang atau tidak.

Pertanyaannya adalah apakah proses perubahan RZWP-3-K ini masih dijalankan sebagai prosedur tata ruang yang sah, atau telah berubah menjadi keputusan politik yang mengabaikan kelayakan proses dan memperlakukan kedaulatan Pasal 33 secara asal-asalan.**