Dalam pelaksanaannya, personel Satpolairud melakukan tindakan kepolisian terhadap ponton yang ditemukan di lokasi. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan di wilayah perairan Kabupaten Belitung Timur.

Kapolres Belitung Timur AKBP Dr. Husni Tamrin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum, khususnya di wilayah pesisir dan perairan.

Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan pesisir serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polres Belitung Timur juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.