Selain ikan teri, endapan lumpur dikhawatirkan merusak habitat biota laut lain seperti cumi-cumi, kepiting, rajungan, udang, siput gonggong, hingga kerang wak-wak, yang selama ini menjadi sumber penghasilan tambahan bagi para ibu rumah tangga di desa setempat. Nelayan pun meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan konkret di wilayah hilir tersebut.

Menanggapi keluhan itu, Bupati Bangka Barat Markus menyatakan telah menurunkan tim teknis bersama Forkopimda, Satpol PP, dan pihak kepolisian untuk meninjau lapangan dan mengambil sampel air di lima titik koordinat kawasan Sungai Kampak.

Bupati memaparkan, hasil observasi awal menunjukkan adanya vegetasi mangrove dan kawasan sempadan sungai di lokasi yang ditambang.

Pihaknya menegaskan akan memeriksa kesesuaian aktivitas tambang tersebut dengan regulasi tata ruang dan lingkungan yang berlaku.

“Status lahan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) tidak otomatis memberikan izin untuk melakukan kegiatan pertambangan. Legalitas perizinan dan kesesuaian ketentuan lingkungan tetap harus dipenuhi,” tegas Markus.

Di sisi lain, perwakilan nelayan membeberkan bahwa warga sempat berencana menggelar aksi demonstrasi dengan mengerahkan puluhan perahu menuju lokasi tambang. Namun, aksi tersebut berhasil diredam setelah Polres Bangka Barat melakukan pendekatan persuasif dan mengarahkan persoalan ke jalur audiensi resmi untuk mencegah bentrokan fisik.

Bupati Markus mengapresiasi langkah damai para nelayan dan meminta seluruh pihak menjaga kondusivitas. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan bahwa Pemkab Bangka Barat bersama Forkopimda akan segera memeriksa legalitas perizinan tambang di DAS Kampak, melakukan pengawasan lapangan, serta menguji kualitas air untuk membuktikan keterkaitan aktivitas tambang dengan pencemaran laut yang dikeluhkan warga.