Dari hasil penghitungan, petugas mengamankan 21 jeragannya berkapasitas 20 liter yang berisi BBM jenis Pertalite, serta satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul Pikap berwarna hitam dengan nomor polisi BN 9441 LQ.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan mendalami dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Pertalite tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Martuani Manik.

Adapun barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul Pikap berwarna hitam dengan nomor polisi BN 9441 LQ dan 21 jeragan berkapasitas 20 liter berisi BBM jenis Pertalite.

Saat ini, Satreskrim Polres Belitung masih memeriksa terduga pelaku serta menindaklanjuti perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Belitung mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.