Tuding Pekerja Maling Ayam, LBH Serumpun Sebalai Resmi Laporkan Yayasan SPPG Air Ruai ke Polisi
Menurut Koko, tindakan menuduh seseorang melakukan tindak pidana di depan publik tanpa adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang sah merupakan pelanggaran serius. Tuduhan tersebut dinilai telah menyerang kehormatan, merusak martabat, serta menimbulkan kerugian moril yang besar bagi para pekerja beserta keluarga mereka.
“Dalam laporan kami, perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 433 tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 434 tentang Fitnah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Jika mereka tidak bisa membuktikan tuduhan pencurian 30 kilogram ayam itu di depan penyidik, ini murni fitnah dan diancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum berharap jajaran Satreskrim Polres Bangka dapat segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini dengan memanggil pengurus Yayasan Cahaya Cipta Mandiri demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat kecil.
Timelines.id berupaya mengonfirmasi Yayasan Cipta Mandiri sebagai perimbangan berita. (eztie)

