Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Polres Bangka Barat berkomitmen melakukan upaya pencegahan dan pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan Satpol PP agar setiap temuan di lapangan dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iptu Yos Sudarso dalam keterangan resminya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Syah Petrianto menambahkan bahwa pengawasan lintas instansi ini akan dilakukan secara berkelanjutan demi memastikan peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Bangka Barat tetap mematuhi ketentuan hukum.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga kondusivitas lingkungan dengan segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di wilayah mereka.