Kabid Humas Polda Kep. Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba yang merusak masa depan generasi bangsa di Bumi Serumpun Sebalai.

“Pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 154 gram ini merupakan bukti komitmen nyata Polda Kep. Babel dalam memerangi peredaran narkotika secara tegas dan tuntas. Tersangka RW alias WAHYU yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus perantara jual beli narkotika golongan I,” kata Agus.

“Kami mengapresiasi keaktifan masyarakat serta peran perangkat RT setempat yang turut menyaksikan jalannya penggeledahan secara transparan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Narkotika adalah musuh bersama, dan kami akan terus mengejar jaringan ini sampai ke akar-akarnya.”

Atas perbuatannya, tersangka RW alias WAHYU dijerat dengan pasal berlapis demi memberikan efek jera, yakni:

Primair: Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Subsidair: Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat akibat kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu yang melebihi 5 gram.