Pelarian Berakhir, Tim URC Polres Bangka Barat Ringkus DPO Curanmor di Prabumulih
Setelah melakukan penyelidikan panjang selama hampir setahun, Tim URC Polres Bangka Barat akhirnya mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku di wilayah Sumatera Selatan pada Jumat (30/10/2026) pagi.
Petugas langsung bergerak menuju Kota Prabumulih untuk melakukan penyergapan.
Tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan pelaku IA tanpa perlawanan pada pukul 20.15 Wib. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi BN 6370 DC milik korban.
Saat ini, tersangka IA ditahan di Mako Polres Prabumulih Polda Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Menurut AKP Raja Taufik, koordinasi lanjutan terus dilakukan karena pelaku diduga kuat juga terlibat dalam rangkaian aksi pencurian di wilayah hukum Polres Prabumulih.
“Tersangka saat ini kami titipkan di Mako Polres Prabumulih guna penyelidikan lebih lanjut terkait adanya dugaan tindak pidana serupa di wilayah hukum setempat. Langkah hukum selanjutnya adalah merampungkan pemeriksaan tersangka, saksi-saksi, serta melengkapi seluruh berkas perkara untuk segera dilimpahkan,” pungkas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, IA dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara.

