Kapolres Bangka Barat Tegaskan Sanksi Bagi Personel yang Nekat Gunakan Vape
Yos menjelaskan, perangkat vape saat ini berpotensi besar disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi narkotika berbentuk cair (liquid). Salah satu yang diwaspadai adalah peredaran zat etomidate, yang kini telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Tidak hanya menyasar internal kepolisian, aturan ini juga berimbas pada pelayanan publik. Masyarakat yang berkunjung ke kantor kepolisian—baik di lingkungan Polda, Polres, maupun Polsek—diimbau untuk tidak mengisap vape selama berada di area tersebut.
Guna memastikan kebijakan berjalan optimal, Polres Bangka Barat akan menggelar sosialisasi intensif serta pengawasan berkala secara berkelanjutan. Personel yang terbukti melanggar dipastikan akan dijatuhi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan kedinasan yang berlaku.
Melalui penerapan SE Kapolri ini, Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya bahwa pemberantasan narkoba harus dimulai dari pembersihan internal institusi. Personel Korps Bhayangkara dituntut menjadi teladan di tengah masyarakat dalam menjaga disiplin, profesionalitas, dan integritas.

