Perketat Patroli dan Sasar Jalur Distribusi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol Dwi Agung Setiyono, menegaskan bahwa pengungkapan belasan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberantas mafia energi yang merugikan masyarakat luas.

“Pengawasan dan penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga merambah hingga jalur distribusi serta lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM ilegal,” tegas Dwi Agung yang memimpin konferensi pers, Rabu (4/11/2026).

Sebagai langkah pencegahan, Polda Babel bersama polres jajaran kini meningkatkan intensitas patroli di SPBU-SPBU rawan. Fokus pengawasan diperketat terhadap modus-modus operandi klasik seperti kendaraan yang mengisi BBM secara berulang, penggunaan tangki modifikasi, hingga verifikasi kesesuaian barcode dan nomor polisi kendaraan.

Aparat juga aktif memetakan gudang penampungan mencurigakan serta rantai distribusi ilegal. Langkah tegas ini diambil agar subsidi energi tidak dinikmati oleh para spekulan, melainkan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar berhak.

Ancaman Sanksi Tegas

Atas perbuatan mereka, para pelaku penyelewengan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi ini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Babel memastikan tidak ada ruang kompromi bagi siapa pun yang bermain-main dengan BBM subsidi. Penindakan akan terus digulirkan demi menjamin hak masyarakat atas energi yang adil dan merata.