Ibu Rumah Tangga di Beltim Jadi Tersangka Penimbunan 11,04 Ton Timah Ilegal
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi dan laporan masyarakat yang diterima Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud Polres Belitung Timur terkait dugaan penimbunan pasir timah yang diduga berkaitan dengan upaya penyelundupan.
Atas temuan tersebut, penyidik mendalami dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara dengan mengacu pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penerapan pasal tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian berdasarkan hasil penyidikan, khususnya terkait asal-usul dan legalitas pasir timah yang diamankan.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa 368 karung pasir timah telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Belitung Timur. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penelusuran kepemilikan dan asal-usul barang bukti, serta melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Melalui pengungkapan ini, Polres Belitung Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjaga sumber daya alam serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Belitung Timur.

