“Menurut pengakuan pelaku senpi rakitan itu baru diperolehnya sekitar 3 minggu sebelum kejadian. Kita juga melakukan penyelidikan terhadap pria berinisial IK yang menggadai senpi tersebut,” tambah AKBP Agus Arif.

Seperti dilansir, peristiwa penembakan tersebut terjadi saat korban dan dua orang saksi sedang bersantai di dalam rumah kontrakan.

Tak lama berselang, pelaku ikut bergabung bersama korban. Pelaku MA duduk berdekatan dengan korban.

Tiba-tiba terdengar suara letusan tembakan. Korban tersungkur bersimbah darah.

Pelaku sempat berkata,”Bawa ke rumah sakit.” Setelah itu MA kabur menggunakan sepeda motornya NMax.

Peristiwa ini menjadi atensi Kapolda Babel. Tim gabungan bergerak. Tak sampai 24 jam, pelaku berhasil diringkus di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat malam harinya sekitar pukul 21.45 Wib.

“Hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku MA. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pidana pasal 459 subsider 458 ayat 1 KUHP serta pasal 306 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutup kapolres.