Pengembangan ke Lokasi Kedua

Tidak berhenti di situ, petugas melakukan interogasi terhadap tersangka. Berdasarkan keterangan A.S., polisi melakukan pengembangan ke rumah kontrakan kedua milik tersangka yang berada di kawasan Kampung Tegal Rejo, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, sekitar pukul 18.30 Wib.

Di lokasi kedua ini, petugas menemukan modus operandi pengelabuan yang tergolong cerdik. Tersangka menyembunyikan sejumlah paket sabu di dalam pipa knalpot sepeda motor yang terparkir. Selain itu, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu yang sengaja diselipkan di dalam pelepah pohon pisang di area belakang rumah kontrakan tersebut.

Selain narkotika jenis sabu, di kontrakan kedua ini polisi juga menemukan barang bukti berupa 10 butir pil berwarna ungu yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi.

Dari hasil kumulatif pengungkapan di dua lokasi tersebut, total barang bukti yang disita berkisar pada sabu dengan berat bruto 33,22 gram dan ekstasi seberat bruto 4,81 gram. Polisi turut menyita telepon genggam milik tersangka serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi peredaran.

Saat ini, tersangka A.S. alias B beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Polres Bangka Barat menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran gelap narkoba dan meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan zat terlarang di lingkungan mereka.