Menindaklanjuti kedua laporan tersebut, berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan aksinya karena terlilit utang piutang dan kecanduan judi online. Dua unit handphone rencananya akan dijual, sedangkan satu unit lainnya akan digunakan sendiri.

Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone hasil pencurian, satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Kep. Babel untuk menjalani proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kep. Babel dalam menindak tegas tindak pidana pencurian serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110,” tutup Kabid Humas dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).