Dalam IG Kejari Beltim dinyatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Tersangka L diduga melakukan perbuatan yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, yang diduga dapat mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara.

Usai penyerahan tahap II, JPU Kejari Belitung Timur langsung menahan tersangka L selama 20 hari ke depan di Lapas Tanjungpandan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka L dijerat pidana primair melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 126 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Secara subsidair, tersangka disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i undang-undang yang sama juncto Pasal 126 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. (IG Kejari Beltim)