Selain memeriksa personelnya, Propam Polres Bangka Barat juga meminta keterangan dari pemilik ponton tambang, Tabrani, warga Palembang. Senada dengan Aiptu G, Tabrani memastikan tidak ada keterlibatan oknum polisi tersebut. Tabrani menambahkan, ponton miliknya telah diamankan sejak 27 Oktober 2026.

Yos Sudarso menyayangkan adanya pemberitaan yang menyangkut nama institusi atau anggota Polri tanpa proses konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait. Menurutnya, konfirmasi merupakan pilar penting dalam jurnalisme demi menghasilkan produk berita yang akurat dan berimbang (cover both sides).

“Setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan seseorang sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait. Dengan demikian, pemberitaan dapat memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang klarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” kata Yos.

Ia menegaskan, Polres Bangka Barat tetap berkomitmen menjaga profesionalitas dan integritas personel. Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran anggota sesuai dengan mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku. Langkah klarifikasi ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Polri dalam menjaga kepercayaan publik.