“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka awal mengaku pernah meminjamkan satu unit timbangan digital merek Pocket Scale kepada Ika. Berbekal informasi itu, Tim Hantu langsung bergerak menuju kontrakan target di kawasan Lapangan Golf,” jelas Iptu Petrianto.

Saat menggeledah kontrakan Ika, petugas menemukan 13 paket plastik klip berisi sabu yang terdiri dari 12 paket ukuran kecil dan satu paket ukuran sedang. Berdasarkan pemeriksaan awal, Ika mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diduga berperan sebagai pengedar dengan modus sistem pemetaan (peta).

Selain sabu dan timbangan digital, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa kotak rokok berisi plastik klip kosong, alat sekop dari sedotan pipet, tisu, wadah bening, tas selempang, pakaian, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A5s warna merah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dan tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar,” jelas dia.