Rp835 Juta Dana Hibah KONI Babar Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Penyidik Subdit III Tipidkor Polda Bangka Belitung resmi menetapkan tersangka dan menahan eks Ketua dan Bendahara KONI Bangka Barat, MA dan MEP pada Selasa (23/6/2026) malam lalu.

Keduanya ditetapkan tersangka terkait penyalahgunaan dana hibah KONI Babar tahun 2020-2024.

Penetapan keduanya setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan minimal dua alat bukti.

Dalam proses penyidikan, Subdit III Tipidkor Polda Babel telah memeriksa 72 orang saksi.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan penyalahgunaan dana hibah KONI Babar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau di luar rencana kerja yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Deddi Wijaya: Siapapun Bupatinya, Program Berobat Gratis Tetap Berjalan!