BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Tiga tersangka kasus Korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel periode 2017-2021, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin, 17 April 2023.

Ketiganya adalah Mantan Sekwan DPRD Babel Syaifudin, Wakil Ketua I Hendra Apollo, dan Wakil Ketua II Amri Cahyadi.

Surat dakwaan ketiganya dibacakan secara terpisah. Diawali Syaifudin, disusul Hendra Apollo lalu terakhir Amri Cahyadi.

Surat dakwaan dibacakan dua Penuntut Umum Syaiful Anwar dan Eko Putra Astaman.

Syaifudin didakwa, baik secara pribadi atau pun korporasi bersama dengan Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto (penuntutan terpisah), memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara secara melawan hukum.

Baca Juga  Jelang hari raya Idul Fitri 2023, Kapolda Babel Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Pangkalpinang