Optimalkan Pemulihan Aset Kasus Timah, Kaban BPA Kejagung Tinjau Smelter dan Aset Sitaan di Babel

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, melakukan kunjungan kerja maraton di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin, 6 Juli 2026. Kunjungan lapangan dan rapat koordinasi ini digelar dalam rangka proses verifikasi, sinkronisasi, serta optimalisasi pengelolaan aset yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah tersebut.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Riono Budisantoso, beserta jajaran setingkat tampak mendampingi penuh seluruh proses peninjauan di beberapa titik strategis.

Tinjau Smelter hingga Tambak Udang

Baca Juga  Kejagung Periksa Direktur PT Fortuna Tunas Mulya terkait Tipikor Komoditas Timah Korporasi

Peninjauan lapangan diawali dengan mendatangi area Smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) yang berlokasi di Kabupaten Bangka. Tidak berhenti di situ, Tim BPA Kejaksaan RI bersama rombongan Kejati Babel langsung bergerak menuju beberapa lokasi aset lainnya yang masuk dalam daftar verifikasi, antara lain: Area Kontrakan AON, PT Mutiara Alam, dan Kawasan Tambak Udang

Dr. Kuntadi beserta Kajati Babel didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Agus Taufikurrahman, S.H., M.H. Di Belitung Timur melakukan peninjauan fisik terhadap sejumlah lokasi smelter serta beberapa bidang tanah yang berkaitan erat dengan perkara korupsi komoditas timah tersebut.

Sinkronisasi dan Sinergi Antarinstansi

Selain mengecek kondisi fisik di lapangan, agenda utama dari kunjungan kerja ini adalah pelaksanaan rapat koordinasi (Rakor) dan sinkronisasi hasil verifikasi jenis aset yang telah dipetakan oleh Tim Badan Pemulihan Aset.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Tipikor Minyak Mentah Rp193,7 Triliun

Rapat ini digelar dengan tujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi, serta memastikan seluruh proses pemulihan aset negara dapat dieksekusi secara efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Sinergi yang kuat antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kejati Bangka Belitung, dan Kejari jajaran merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga, mengamankan, dan mengembalikan aset negara secara optimal demi kepentingan masyarakat luas.

Melalui langkah verifikasi faktual ini, Kejaksaan RI memastikan bahwa aset-aset yang tersangkut dalam pusaran kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung dapat dikelola dengan manajemen yang tepat, sehingga nilai ekonomisnya tetap terjaga sebelum ada putusan hukum yang inkrah.

Baca Juga  Kejagung Periksa 2 Inspektur Tambang ESDM Babel dan 6 Karyawan PT Bangka Serumpon

Sumber: IG Kejati Babel