Begini Kronologi Pengungkapan Dugaan Aktivitas Penyelundupan Timah di Lubuk Besar
Begini Kronologi Pengungkapan Dugaan Aktivitas Penyelundupan Timah di Lubuk Besar
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan praktik penyelundupan pasir timah ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Tengah pada Senin (13/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti berupa ratusan kilogram pasir timah siap selundup.
Kabar mengenai keberhasilan operasi ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso. Ia menyatakan bahwa saat ini para pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda untuk proses hukum lebih lanjut.
“Iya benar, kita sudah terima laporannya dan saat ini sudah diamankan di Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus saat memberikan keterangan di Mapolda, Rabu (15/7/2026).
Agus membeberkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penampungan dan rencana penyelundupan pasir timah yang berpusat di sebuah gudang di Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Merespons informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan intensif.
“Setiba di lokasi, tim langsung melakukan pemantauan secara senyap dari area Hutan Lubuk Besar. Alhasil, memang benar ditemukan adanya aktivitas ilegal di gudang tersebut,” ungkap Agus.
Setelah memastikan pergerakan target, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil membekuk tiga orang pria yang berada di dalam gudang. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Ma (50), Ru (52), dan War (40).
Tidak berhenti di sana, petugas kemudian menggeledah seluruh isi gudang dan menemukan belasan karung berukuran besar. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan untuk operasional penyelundupan.
“Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain 19 karung berisi pasir timah dengan berat total 717 kilogram, 1 unit perahu bermesin 19 PK, 1 buah cangkul dan sekop, serta 1 unit timbangan kapasitas 100 kilogram,” jelas Kabid Humas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi para pelaku adalah menyelundupkan ratusan kilogram pasir timah tersebut melalui jalur perairan. Rencananya, timah akan dibawa dari jalur Muara Rangau Lubuk Lingkuk menuju Pantai Komplek Lubuk Besar sebelum akhirnya didistribusikan keluar pulau.
Saat ini, penyidik Polda Babel masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ketiga pelaku guna membongkar jaringan penampung dan pemodal besar di balik pusaran bisnis timah ilegal ini.
