PWI Pusat Sosialisasikan 5 PO Baru: Akhmad Munir Tegaskan Standar yang Sama di Seluruh Daerah
PWI Pusat Sosialisasikan 5 PO Baru: Akhmad Munir Tegaskan Standar yang Sama di Seluruh Daerah
JAKARTA, TIMELINES.ID – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai upaya penguatan konsolidasi organisasi dan mengawal profesi wartawan, melakukan sosialisasi lima Peraturan Organisasi (PO), yang sudah dibahas pada Rapat Pleno 30 Juni 2026.
Sosiolisasi lima (PO) yang menjadi landasan penguatan tata kelola organisasi secara nasional, dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto,
bersama jajaran pengurus pusat dan diikuti secara langsung maupun daring oleh jajaran Pengurus PWI Pusat dan Pengurus Provinsi se-Indonesia.
Sosialisasi lima PO, berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026, di Ruang Rapat PWI Pusat Lantai 4, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, dengan menjelaskan satu per satu PO sebagai pedoman yang standar penyelenggaraan organisasi.
Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Organisasi Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Jemmy Endey, Baren Antoni Siagian, Ketua Bidang Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Sarjono, Wakil Sekjen Kadirah, Kepala Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho, Wakil Ketua Bidang Aset Rabiatun Drakel, serta jajaran Pengurus PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.
PWI Pusat menegaskan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan organisasi yang tertib administrasi, profesional, akuntabel, serta memiliki standar yang seragam di seluruh tingkatan kepengurusan.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menjelaskan bahwa organisasi saat ini sedang memasuki fase konsolidasi menuju sistem pengelolaan yang lebih modern, terstruktur, dan berbasis tata kelola yang baik (good organizational governance).
Menurutnya, keberadaan Peraturan Organisasi menjadi instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum, keseragaman mekanisme kerja, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan organisasi di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
“Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” tandas Akhmad Munir, Rabu (15/7/2026).
Adapun lima Peraturan Organisasi yang sudah disetujui dan disahkan sebagai materi sosialisasi, yaitu;
Pertama, PO Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota.
