Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Kambuhan di Sungailiat Diciduk Lagi usai Bobol 3 TKP
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Kambuhan di Sungailiat Diciduk Lagi usai Bobol 3 TKP
BANGKA, TIMELINES.ID — Rekam jejak HN alias Nyo (47) sebagai spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) akhirnya terhenti. Warga Jalan Sri Bulan, Sungailiat ini berhasil diringkus oleh tim gabungan dari Tim Kelambit (Opsnal) Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Sungailiat pada Kamis (16/07/2026) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Nyo yang merupakan seorang residivis kambuhan diciduk di kediaman orang tuanya di Jalan Sripemandang, Sungailiat. Ironisnya, pelaku diketahui baru bebas dari penjara dua bulan yang lalu karena kasus serupa.
Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian di sebuah rumah kontrakan di Gang Keluarga, Kelurahan Sri Menanti, pada Kamis pagi.
Mendapat laporan tersebut, Tim Kelambit yang dipimpin oleh Aiptu Nanang Sulistyono langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pergerakan target mulai terendus pada sore hari hingga akhirnya posisi pelaku dipastikan pada malam harinya.
Proses penangkapan sempat diwarnai aksi sembunyi-sembunyi. Nyo mencoba mengelabui petugas dengan bersembunyi di sebuah bangunan kecil dinding batako yang gelap di belakang rumah orang tuanya.
Petugas nyaris terkecoh, namun kejelian polisi yang memeriksa lubang angin membuahkan hasil. Nyo terdengar mengeluarkan suara dari dalam ruangan tersebut. Saat mengetahui posisinya terbongkar, pelaku sempat nekat memanjat tembok untuk melarikan diri, namun kepungan rapat petugas membuatnya tak berkutik.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam, Nyo mengakui telah melancarkan aksinya di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Kecamatan Sungailiat dengan modus memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur:
TKP 1 (Kontrakan Gang Keluarga): Beraksi pada Kamis (16/07/2026) subuh pukul 05.00 WIB. Pelaku masuk dengan mudah melalui pintu depan yang tidak dikunci, lalu menggasak dompet dan dua unit HP milik korban bernama Gilbert Simanjuntak yang sedang terlelap.
TKP 2 (Warung Kopi Jalan Hos Cokroaminoto): Beraksi pada Selasa (07/07/2026) dini hari pukul 02.00 WIB. Pelaku menyelinap masuk ke warung kopi yang hanya ditutupi gorden (tanpa pintu kayu), lalu mencuri dua unit HP tepat di samping kepala korban yang sedang tidur.
TKP 3 (Wilayah Kampung Jawa): Pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian ketiga di kawasan ini.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berharga yang disembunyikan di rumahnya, meliputi: 1 unit HP Samsung A57 (Warna Awesome), 1 unit HP Poco M5 (Warna Green), 1 unit HP Oppo A17 (Warna Biru Tua), 1 unit HP Oppo A16s (Warna Biru Muda), 1 unit HP Infinix Smart 8 (Warna Biru), 1 buah dompet merk LEVI’S, dan 4 buah pengisi daya (charger) handphone
Saat ini, Nyo beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka. Atas perbuatannya, Nyo dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai Pencurian dengan Pemberatan.
Di hadapan petugas, pria yang sudah tiga kali merasakan dinginnya sel tahanan ini mengaku menyesal dan kapok. “Dak nek agik ku. Ku nek begawe la sudeh ni (Tidak mau lagi saya. Saya mau bekerja saja setelah ini),” ucap Nyo penuh sesal.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama pada jam rawan malam hingga subuh. Warga diminta memastikan pintu serta jendela rumah atau tempat usaha selalu dalam keadaan terkunci rapat demi menghindari aksi kriminalitas serupa.

