Motor Raib saat Ditinggal Salat Magrib, Pria di Toboali Diringkus Tim Macan Selatan
Motor Raib saat Ditinggal Salat Magrib, Pria di Toboali Diringkus Tim Macan Selatan
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan melalui Tim Buser Macan Selatan berhasil meringkus seorang pemuda berinisial SD (29) atas kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). SD ditangkap setelah terbukti menggasak sepeda motor milik warga yang sedang ditinggal menunaikan ibadah salat Magrib di masjid.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/VII/2026/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN tertanggal 19 Juli 2026.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas AKP Mardian Syafrizal mengungkapkan aksi pencurian ini bermula pada hari Minggu (28/06/2026) silam. Saat itu, korban berinisial JK (65), seorang wiraswasta warga Rawa Bangun, Kecamatan Toboali, tengah melaksanakan salat Magrib di masjid setempat.
Sekira pukul 18.00 WIB, korban memarkirkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio miliknya di halaman depan rumah. Namun nahas, saat ia kembali ke rumah pada pukul 18.20 WIB, kendaraan kesayangannya tersebut sudah raib dari tempat semula. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) dan segera melapor ke pihak berwajib.
Kasi Humas menyebut, menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Minggu pagi sekira pukul 06.00 WIB, Katim Buser Macan Selatan, Aipda Yobindra Oknanda, beserta anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Tak butuh waktu lama, sekira pukul 07.30 WIB, petugas berhasil mengantongi informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Tim langsung melakukan penggerebekan di tempat persembunyian pelaku yang berlokasi di Jalan Rawa Bangun I, Kelurahan Toboali. Pelaku SD berhasil diamankan oleh petugas tanpa perlawanan.
AKP Mardian menjelaskan, dalam interogasi awal, SD yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengakui segala perbuatannya. Menariknya, pelaku menggunakan modus yang cukup rapi untuk menghilangkan jejak barang bukti.
Motor Yamaha Mio M3 milik korban ternyata telah dipindahtangankan kepada seorang warga berinisial RN melalui sistem tukar tambah. Dalam transaksi itu, RN menyerahkan motor Yamaha Mio 125 warna hitam miliknya dan menambahkan uang tunai sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kepada pelaku. Lebih lanjut, motor hitam hasil tukar tambah dari RN tersebut justru digadaikan lagi oleh pelaku kepada pihak lain berinisial RK.
Tidak berhenti di situ, dari hasil pengembangan penyidikan, SD juga mengaku telah melakukan aksi curanmor lainnya di wilayah Kelurahan Tanjung Ketapang, Kabupaten Bangka Selatan. Dari aksi kedua ini, pelaku menggasak satu unit Honda Beat berwarna merah (laporan atas nama YL), yang kemudian ia sembunyikan di depan Gedung Nasional Toboali.
Motif di balik rentetan aksi pencurian ini diakui pelaku karena himpitan ekonomi. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh kepolisian meliputi: 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha Mio 125 warna putih perak, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna putih perak (Milik Korban JK), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah (Milik Korban YL), 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam (Milik saksi RN dari transaksi tukar tambah).
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku SD akan dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana pencurian,” tutup Kasi Humas, Senin (20/7/2026).

